Selasa, 29 Juni 2010

Hukum Operasi Plastik

Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang tampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang atau rusak. (Al Mausu’ah at-Thibbiyah al Haditsah, 3/454).

Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al ‘uyub al khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al ‘uyub al thari’ah) akibat kecelakaan, kebakaran atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. (M. Al Mukhtar asy Syinqithi, Ahkam Jirahah Al Thibbiyyah, hal 183; Fahad bin Thibbiyah, hal 12 ; Hani’ al Jubair, Al Dhawabith al Syar’iyyah li al ‘Amaliyyat al Tajmiliiyah, hal 11; Walid bin Rasyid as Sa’idan, Al Qawa’id al Syar’iyah fi al Masa’il Al Thibbiyah, hal 59).

Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (altadawiy). Nabi SAW Bersabda; “Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya”. (HR. Bukhari, no 5246).

Nabi SAW bersabda pula: “Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1961).

Adapun operasi plastik yang diharamkan adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat.

Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau untuk operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah dan sebagainya.

Dalil keharamannya Firman Allah SWT:


وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar- benar memotongnya [351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya [352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. An Nisaa (4): 119)

[351] Menurut kepercayaan Arab Jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.

[352] Merubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. Ada yang mengartikannya dengan merubah agama Allah.


Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al Mukhtar asy Syinqithi, Ahkam Jirahah Al Thibbiyyah, hal 194).

Selain itu, terdapat hadits Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al mutafallijat lil husni) (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadits ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni). (M.Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At Tajmil Fi Al Fiqh Al Islami, hal 37).

Imam Nawawi berkata; “Dalam hadits ini ada isyarat bahwa yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241).

Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Wallahu’alam.

Ustadz M Shiddiq Al Jawi